Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Beli Barang Bukti Narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa jual beli dari barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kamis 2 Februari 2023.
Pada dakwaan yang dibaca jaksa penuntut umum (JPU) itu disebutkan, terdakwa Teddy Minahasa melakukan jual beli sabu-sabu bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara dan terdakwa Linda Puji Astuti.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Barat Kamis, 2 Februari 2023.
Pada paparan jaksa disebutkan, kejadian ini berawal pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan peredaran narkotika berikut menyita barang bukti sabu seberat 41,387 kilogram.
Selanjutnya, Dody melaporkan hasil pengungkapan kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat. Kemudian Dody diperintahkan Teddy untuk membulatkan barang bukti menjadi 41,4 kilogram.
Teddy juga memerintahkan Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika dengan tawas sebagai bonus untuk anggota.
Dikatakan oleh jaksa pada 20 Mei 2022, Teddy kembali memberi arahan kepada Doddy agar mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram dipergunakan untuk undercover buy atau tindakan pembelian terselubung.
Atas arahan tersebut, lalu disampaikan Doddy ke Syamsul dan menyatakan jika tak dilakukan maka Teddy akan marah.
"Saksi Teddy mengirimkan pesan terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal' lalu saksi Teddy menjawab 'minimalnya' (penukaran barang bukti) dan terdakwa jawab kembali "siap 10 jenderal'," kata jaksa.
Namun, kata jaksa Doddy melalui Syamsul hanya bisa mengambil barang bukti narkoba itu seberat 5 kilogram yang diganti dengan tawas.
Sehari sebelumnya, sidang perdana kasus narkoba yang dengan terdakwa tujuh orang mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu 1 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa digelar pada Kamis 2 Februari 2023.
Sedangkan terdakwa lainnya, atas nama, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif, dan M Nasir.
Pada sidang perdana, AKBP Doddy Prawiranegara didakwa menjual narkoba jenis sabu-sabu bersama Irjen Teddy Minahasa. Sedangkan sabu-sabu yang dijual adalah barang bukti hasil sitaan seberat 10 kilogram pada 2 Mei 2022 silam.
Advertisement