Irjen Napoleon Vonis 5 Bulan 15 Hari Lumuri Tinja ke Wajah M Kece
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Irjen Napoleon Bonaparte 5 bulan 15 hari. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan memukul dan melumuri tinja (kotoran manusia) ke wajah M Kece saat di sel. Ia merupakan napi kasus penistaan agama karena melecehkan Nabi Muhammad di kanal YouTube miliknya.
Vonis Irjen Napoleon Bonaparte lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara, pada Kamis 12 Agustus lalu. Pria kelahiran 26 Oktober 1965 ini dinilai telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara 5 bulan 15 hari," ujar ketua majelis hakim, Djuyamto di persidangan, Kamis 15 September 2022.
Sidang pembacaan putusan dilakukan secara offline di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji SH PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, tim pengacara, dan JPU. Tampak pria 56 tahun itu mengenakan pakaian berupa kemeja lengan pendek bermotif batik dan bercorak hijau dengan celana warna hitam.
Tiga Kasus Menjerat Irjen Napoleon Bonaparte
Red Notice Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte terjerat kasus penghapusan red notice status buronan Djoko Tjandra, yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Suap Red Notice Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat serta 200.000 dollar Singapura dari terpidana Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara ditambah harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Aniaya M Kece
Perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kasman atau Muhammad Kece, pada Selasa, 28 Agustus 2022. M Kece lantas membuat laporan atas tindak penganiayaan itu, lalu tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. Selain Irjen Napoleon Bonaparte, polisi juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.