Irjen Napoleon Bonaparte sudah Bebas Sejak 17 April 2023
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Ia dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Ia juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama, M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.
Dua Kasus Hukum Jerat Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte dinyatakan terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Ia kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang, 16 November 2021. Eksekusi itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4356 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 November 2021. Dalam putusan tersebut, kasasi Napoleon Bonaparte ditolak hakim.
Hakim meyakini suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama M Kece. Napoleon Bonaparte divonis lima bulan dan 15 hari penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri, Agustus 2021.
Advertisement