Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun, Terbukti Aniaya M Kece
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putuskan Napoleon Bonaparte bersalah. Sebelumnya, Napoleon didakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece dalam persidangan pada 24 Maret 2022. Lalu dakwaan tersebut terbukti bahwa Napoleon lakukan pengeroyokan atas M Kece pada 11 Agustus 2022 seperti putusan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manusia terhadap M Kece alias Muhammad Kosman di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Polri. Muhammad Kece sendiri terdakwa atas kasus penistaan agama, sedangkan Napoleon Bonaparte dalam kasus red notice Joko Chandra.
Menganiaya dan Melempar Kotoran
Melansir dari laman Kompas, perkara penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte bermula pada 25 Agustus 2021, saat itu Bareskrim Polri menahan Kece karena perkara penistaan agama. Dan di rutan Bareskrim itu pula, Napoleon juga ditahan. Kemudian Kece diantar oleh petugas administrasi rutan, Bripda Asep Sigit Pambudi ke ruang tahanan nomor 11. Ruang tahanan itu hanya ditinggali oleh Kece karena sesuai perintah lisan Kepala Rutan Bareskrim Polri, ia mesti menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Dalam perjalanan menuju ke ruang tahanannya, M Kece dan Bripda Asep bertemu Napoleon. Napoleon pun memerintahkan Bripda Asep untuk mengambil tongkat jalan yang digunakan Kece karena dapat digunakan sebagai senjata. Setelah Kece diantar ke ruang tahanannya, Bripda Asep mengunci ruangan itu dan pergi. Napoleon lantas berkomunikasi dengan Harmeniko dan menyuruhnya untuk meminta agar Bripda Asep mengganti gembok ruang tahanan Kece.
Bripda Asep lantas mengiyakan permintaan Napoleon karena merasa takut. Sebab Napoleon merupakan perwira tinggi aktif Polri. Setelah mengganti gembok ruang tahanan Kece, Bripda Asep memberikan kunci itu pada Harmeniko. Kemudian pada dini hari, 27 Agustus 2021, Napoleon bersama Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko melakukan penganiayaan pada Kece. Napoleon menampar Kece dengan tangan yang dipenuhi dengan kotoran dan juga menjambak rambutnya.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Seperti yang telah dirangkum dalam Youtube TribunNetwork, Napoleon terbukti telah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dalam pasal tersebut, pelaku penganiayaan dihukum paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Napoleon 1 tahun penjara dengan pertimbangan meringankan dikarenakan Napoleon dan Muhammad Kece sudah saling memaafkan, dan Napoleon disebut juga sudah kooperatif.
Advertisement