Irjen Ferdy Sambo Mengajukan Surat Pegunduran Diri dari Polri
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Perihal pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, suratnya (pengunduran diri) ada," kata Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Tetapi Kapolri mengatakan belum memutuskan menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo tersebut. Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada. "Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujarnya.
Siap Bertanggung Jawab
Irjen Ferdy Sambo juga menulis surat pernyataan siap menanggung seluruh dampak hukum dari kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Surat tersebut ditulis Sambo tertanggal 22 Agustus di Jakarta dan disertai meterai Rp10 ribu. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan surat tersebut ditulis kliennya. "Saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," tulis Sambo dalam suratnya.
Sambo menyampaikan permintaan maafnya kepada senior dan rekan sejawatnya di kepolisian yang terdampak langsung akibat kasus ini. Ia juga mengaku siap menjalani setiap proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Sambo mengklaim siap menanggung hukuman yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya karena ikut terseret dalam kasus ini.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," tulis Sambo.
Sambo juga berharap penyesalan dan permintaan maaf yang telah ia sampaikan dapat diterima secara terbuka. Dia kemudian berharap seluruh proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
"Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," ujarnya.
Irjen Ferdy Sambo telah jadi tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, ada empat orang lainnya yang jadi tersangka antara lain Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Sambo juga tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis 25 Agustus 2022.