IPW Usulkan 25 Personel Polri Dipecat dalam Kasus Brigadir J
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri memecat 25 personel yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Meminta tim khusus internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat, 5 Agustus 2022.
Sugeng menyebut, 25 personel itu telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucap dia.
Sugeng menyinggung, Listyo selaku Kapolri yang pernah menyampaikan tak segan memecat langsung anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran. Komitmen ini, kata dia, mesti dijalankan oleh Listyo.
"Komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit, saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Briptu Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo," katanya.
Sugeng menyampaikan, pemeriksaan terhadap puluhan personel ini juga bisa dianggap sebagai upaya bersih-bersih Polri. Dia mendukung tindakan tegas diberikan kepada personel yang tidak profesional.
"Merupakan bersih-bersih pimpinan Polri terhadap 'tangan-tangan kotor' yang mencoreng institusi Polri," ujarnya.
Buntut kasus kematian Brigadir J, sebanyak 25 personel Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Para personel ini terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi terhadap 15 orang terkait kasus kematian Brigadir Yosua. Ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.