IPW Puji Kerja Cepat Kapolri Ungkap Kematian Brigadir Joshua
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo lalu Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan hingga Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Hal ini terkait kasus baku tembak hingga menewaskan Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dengan pencopotan tersebut, menurut IPW, Penanggung Jawab Tim Khusus, Wakapolri sekaligus Pjs Kadiv Propam, Komjen Gatot Eddy Pramono harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Joshua.
"Hal ini dilakukan, bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," demikian keterangan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
IPW juga mendesak kepada Tim Khusus Internal Polri untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota Polri yang menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dengan menerapkan Pasal 233 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun", terang Sugeng Teguh Santoso.
Kasus ini, lanjutnya, harus dijadikan koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi. "Institusi Polri harus berani tegas, menindak terhadap anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Joshua," tuturnya.