IPW: Presiden Jokowi Segera Copot Kapolri
Indonesa Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencopot Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabaintelkam Polri Komjen Rycko Amelza, sehubungan terjadinya kasus penembakan yang menewaskan enam anggota FPI di Tol Cikampek, Jawa Barat, pada Senin 7 Desember 2020 dini hari.
Selain itu, Ketua Presidium IPW juga mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya. Sebab antara versi Polri dan FPI sangat jauh berbeda penjelasannya.
"Polri mengatakan, anggotanya ditembak Laskar Khusus FPI yang mengawal Rizieq Syihab. Apakah benar bahwa Laskar FPI itu membawa senjata dan menembak polisi? Agar kasus ini terang benderang anggota Polri yang terlibat perlu diamankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan," demikian keterangan pers yang disampaikan Neta S Pane.
Mengutip siaran pers FPI, rombongan Rizieq Syihab yang lebih dulu dihadangan sekelompok orang yang berpakaian sipil, sehingga mereka menduga akan dirampok orang tak dikenal di jalan tol.
"Dalam kasus Cikampek ini muncul sejumlah pertanyaan. Pertama, jika benar FPI mempunyai laskar khusus yang bersenjata, kenapa Baintelkam tidak tahu dan tidak melakukan deteksi dan antisipasi dini serta tidak melakukan operasi persuasif untuk "melumpuhkannya"," terang Neta S Pane.
Kedua, lanjut Neta S Pane, apakah penghadangan terhadap rombongan Rizieq Syihab di KM 50 Tol Cikampek arah Karawang Timur itu sudah sesuai SOP, mengingat polisi penghadang mengenakan mobil dan pakaian preman.
"Ketiga, jika Polri menyebutkan bahwa anggotanya ditembak lebih dulu oleh Laskar Khusus FPI, berapa jumlah tembakan itu dan adakah bukti bukti, misalnya ada mobil polisi yang terkena tembakan atau proyektil peluru yang tertinggal," sambung Neta S Pane.
Keempat, Neta S Pane mempertanyakan tempat kejadian perkara (TKP). "Menurut rilis FPI keenam anggotanya itu diculik bersama mobilnya di jalan tol," sambung dia.
"Poin kelima, enam anggota FPI yang tewas ditembak itu bukanlah anggota teroris, sehingga polisi wajib melumpuhkannya terlebih dahulu karena polisi lebih terlatih dan polisi bukan algojo tapi pelindung masyarakat," demikian kritik Neta S Pane.
Keenam, jalan tol adalah jalan bebas hambatan sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum, kecuali sipengandara nyata nyata sudah melakukan tindak pidana. Ketujuh, lanjut Neta S Pane, penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan orang orang berpakaian preman, patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol, mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal. Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya polisi tsb tidak promoter.
"Dengan tewas tertembaknya keenam anggota FPI itu, yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Kapolri Idham Azis. Tidak promoternya Idham Azis dalam mengantisipasi kasus Rizieq Syihab sudah terlihat sejak kedatangan pimpinan FPI itu di Bandara Soetta (Soekarno Hatta Tangerang), yang tidak diantisipasi dengan profesional tapi terbiarkan hingga menimbulkan masalah," beber Neta S Pane.
Advertisement