IPW Pertanyakan 11 kg Sabu yang Raib di Polrestabes Surabaya
Barang Bukti 11 Kg Sabu Di Surabaya Hilang Harus Diusut Siapa Yang Ngutil
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti 11 kg sabu di Surabaya. Kapolri perlu memerintahkan Kabareskrim untuk membentuk tim khusus, agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan atau dimana?
"Kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11kg itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparatur penegak hukum yang membuat barang bukti tidak aman. Terutama jenis narkoba. Tikus-tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane secara tertulis Rabu, 7 April 2021.
Hilangnya barang bukti sabu 11 kg itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan. Terkuaknya bahwa barang bukti sabu seberat 11 kg raib dalam persidangan ini mengejutkan banyak pihak. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, pada Sabtu 5 September 2020 di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas ditembak aparat) mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China masing masing seberat 1kg dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.
Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta.
Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya, Senin 6 September 2020 terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki Reinnnaldo (22) ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.
Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) diberi tindakan tegas dan akhirnya tewas setelah dadanya diterjang timah panas. Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg. Namun ternyata saat disidangkan barang bukti di pengadilan hanya 10 kg dan yang 11kg lainnya raib entah kemana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 5 April 2021 terkait jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dalam dakwaan.
"Barang bukti yang kami terima sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China," kata Suparlan.
Disinggung 11kg sabu barang bukti yang raib tersebut, Suparlan mengaku mendapat limpahan sesuai dakwaan.
IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan Kabareskrim mengusut kasus hilangnya barang bukti sabu ini. Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Tikus-tikus pengutil barang bukti sabu harus diseret ke pengadilan. Jika tidak kasus narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini karena oknum aparat penegak hukumnya menjadi tikus tikus yang bermain di balik bisnis ilegal narkoba.
Advertisement