Bebaskan Tahanan Koruptor, IPW: Kejahatan Baru Oknum Pejabat
Indonesis Police Watch (IPW) mengecam wacana untuk membebaskan para narapidana (Napi) koruptor dengan dalih wabah Covid-19. Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.
"Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," kata Ketua Presidium Ind Police Watch Neta Pane, dalam pernyatan di Jakarta Jumat 3 Maret 2020.
Menurut Neta, selama ini bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan, KPK dibentuk dan itu pun belum bisa mengurangi angka korupsi.
"Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi. Kok tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19.
"Padahal Menkumham belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah Corona. Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," tutur Neta Pane.
IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona. Namun untuk membebaskan napi kelas teri dengan dalih wabah Corona, IPW masih menyetujuinya.
Begitu pun IPW berharap Menkumham tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah Virus Corona ini.
Ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri itu.
Pertama, Napi yang usianya 60 tahun ke atas.
Kedua, Napi yang memang sudah sakit-sakitaan.
Ketiga, Napi yang masa hukumannya di bawah setahun.
Keempat, Napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.
Sedangkan napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan. Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas.
"Artinya, jika Menkumham tidak hati hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat, terutama jajaran kepolisian akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi yg dibebaskan tersebut," kata Neta Pane.
Setelah para napi itu dibebaskan, Menkum Ham harus memberikan data data mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi tsb.
Sesungguhnya ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial, misalnya membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona. Mereka misalnya membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona.
Dengan kerja sosial ini tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Depkumham maupun oleh Polri. Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dlm komunitas kejahatan yg pernah mereka lakukan.
Upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah Corona patut diapresiasi, tapi khusus hanya napi kelas teri. Yang patut diingat, jangan sampai pembebasan para napi itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat, merepotkan jajaran kepolisian dlm menjaga keamanan.
"Jika itu terjadi Menkumham harus bertanggungjawab penuh karena katagori pembebasan napi kelas teri itu hak prerogatifnya," kata Neta Pane.
Advertisement