Saksi Yusuf-Riza Tolak Hasil Rekapitulasi Pilbup Banyuwangi
Rekapitulasi surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tingkat Kabupaten selesai. Proses finalisasi hasil rekapitulasi rampung tepat pukul 00.05 WIB, Kamis 17 Desember 2020.
Dari hasil rekap ini pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah dinyatakan menang dari paslon nomor urut 01 Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy.
“Tadi pukul 00.05 telah kita finalisasi terkait hasil rekapitulasi Rapat Pleno Terbuka. Hasilnya untuk pasangan calon nomor urut 01 mendapatkan suara sebesar 398.113 yaitu sebesar 47,6 persen. Untuk paslon 02 mendapat suara sebanyak 438.847 yaitu sebesar 52,4 persen,” kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini.
Jumlah suara sah sebanyak 836.960 suara dan surat suara tidak sah sebanyak 15.242 suara. Total jumlah suara sah dan suara tidak sah sebesar 852.202. “Dengan tingkat partisipasi masyarakat sebesar 65,9 persen,” jelasnya.
Dalam proses rekapitulasi tersebut, saksi dari paslon 01 menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Koordinator saksi paslon 01, Hariyanto, menyatakan keputusan untuk tidak menandatangani berita acara itu sudah menjadi kebijakan dan keputusan politik dari paslon 01.
“Hasil dari konsultasi Divisi Saksi dan Divisi Hukum untuk berkeberatan dan menolak dari hasil rekapitulasi dan proses pemilukada secara keseluruhan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dari awal banyak catatan dalam proses pilkada ini. Mulai dari masa kampanye, di masa tenang, di hari pencoblosan bahkan di saat rekapitulasi banyak catatan. Catatan itu telah dituangkan dalam form D keberatan untuk paslon 01.
"Dan proses perhitungan ini juga terdapat banyak catatan. Rata-rata di masing-masing kecamatan lebih dari 10 kejadian khusus dan keberatan," katanya.
Menyikapi sikap saksi Paslon 01 yang menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum, Dian Mardiyanto menyatakan, sejak dari rekapitulasi di tingkat Kecamatan mayortitas dari tim saksi pasl0n 01 tidak mau menandatangangi berita acara hasil rekapitulasi surat suara.
"Jadi tercatat kami hanya di 3 Kecamatan yang bersedia untuk tanda tangan," katanya.
Dia menegaskan, sikap saksi 01 yang tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi surat suara tidak kemudian menjadikan rekapitulasi perhitungan surat suara tingkat Kabupaten tidak bisa dinyatakan legal.
“Karena sebagaimana diatur PKPU meskipun tim saksi tidak bersedia untuk melakukan tanda tangan maka rekapitulasi tetap dinyatakan sah untuk kemudian nanti akan diumumkan setelah menunggu buku register perkara kontitusi lima hari kemudian baru diadakan penetapan,” tegasnya.