Iptu Hardista Divonis Demosi 1 Tahun dalam Kasus Brigadir J
Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon (HT) dikenai sanksi administrasi berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun karena terbukti melanggar etik terkait kasus penembakan Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Iptu Hardista Pramana terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Pasal 6 Ayat 2 Huruf b, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang yang digelar sejak Kamis, 22 September 2022, ada enam saksi yang dihadirkan yakni Kombes AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.
"Karena Divisi Propam memiliki standar operasional prosedur (SOP), sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan di pelayanan markas (Yanma) Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Dedi mengatakan Iptu Hardista juga dikenakan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diwajibkan untuk minta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ungkap Dedi.
Menurut Dedi, pembinaan itu akan digelar oleh Divisi Propam Polri. Pembinaan dilakukan karena Iptu Hardista terbukti melakukan pelanggaran etika dengan tidak profesional dalam melakukan proses penyidikan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
"Dalam langkah untuk memulihkan etika terkait menyangkut masalah tribata atau catur prasetya ada sekolahnya lagi. Untuk memperbaiki karakter etiknya dia dan juga mengarahkan ke tingkat profesinya dia," ucap Dedi.
Total sudah 15 anggota disidang etik buntut kasus Brigadir J. Polri akan melaksanakan sidang etik terhadap 20 anggota lainnya.
Advertisement