Wanita di Malang Ditangkap Terkait Investasi Pompa ASI Bodong
Seorang perempuan berinisial VA diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota. Perempuan berusia 29 tahun itu diduga kuat menjadi pelaku investasi pompa ASI bodong. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka ditangkap pada 2 Januari 2024.
"Setelah mendapatkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku 2 Januari 2024 di wilayah Kota Malang," ujarnya, Rabu 17 Desember 2024.
Laporan investasi pompa ASI bodong ini mulai diterima oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada 14 Juli 2023. Saat itu, tersangka menawarkan kerja sama di bidang jual beli dan persewaan pompa ASI kepada korbannya.
"Selain itu juga ditawarkan usaha baby spa dengan pembagian keuntungan lima persen sampai dengan 30 persen. Semua tergantung dari jangka waktunya," jelas Kompol Danang Yudanto.
Setelah mendapatkan sejumlah modal dari korbannya, ternyata dana yang diterima itu tidak digunakan untuk kegiatan bisnis. Namun, VA pakai untuk membayar hutang ke investor lain dan juga kepentingan pribadi.
Berdasarkan keterangan tersangka, bisnis investasi pompa ASI bodong ini telah dijalankan mulai 17 Oktober 2022 sampai 12 Januari 2023. Untuk mengelabui korbannya, VA membuka kantor fiktif di Jalan Raya Tebo Selatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Dari keterangan korban, jumlah kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Tersangka sudah kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan Paal 372 KUHP," jelas Kompol Danang Yudanto.