Investasi Bodong Lamongan, Polres Tangkap Dua Reseller
Satreskrim Polres Lamongan menangkap dua dari sembilan orang reseller yang terlibat dalam kasus investasi bodong. Dua reseller investasi bodong yang ditangkap itu adalah Arum Rahmawati usia 23 asal Dusun Widang RT 003 RW 001 Desa Karang Kecamatan Sekaran Lamongan dan Silviya Arbiyati usia 23 asal Pangkatrejo RT 001 RW 001, Kecamatan Maduran.
Sebelumnya, owner investasi bodong 'Invest Yuk'' yaitu Samudra Zahrotul Bilad (21), warga Kecamatan Turi sudah ditangkap lebih dulu sebulan yang lalu. Penangkapan ini kemudian merembet reseller yang diduga terlibat dalam penipuan investasi bodong ini.
"Setelah menjalani pemeriksaan oleh Unit II Pidana Tertentu (Pidter) secara marathon, hasil penyidikan keduanya dinyatakan terlibat dalam sindikat investasi bodong tersebut. Hari ini juga kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan," kata
"Hari ini tadi dua reseller, Arum sama Silvi sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, " kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri.
AKP Yoan menjelaskan, keduanya langsung ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Selain itu, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Sudah banyak korban dan meresahkan, " imbuhnya.
Modus kedua tersangka untuk mendapatkan member dengan cara promosi lewat media sosial. Mereka menawarkan keuntungan cukup besar bagi yang mau investasi. Berkisar antara 25-50 persen dari modal awal yang bisa dicairkan hanya dalam waktu 10 hari.
Para member yang tertarik cukup transfer ke nomor rekening bank milik ke dua tersangka. Tapi, ada juga yang diserahkan secara cash dan ada yabg diambil sendiri oleh tersangka.
Sekali berjalan lancar. Berikutnya, sesuai batas hari dijanjikan ternyata tidak segera cair hingga berlarut-larut dan akhirnya berujung laporan polisi.
"Hasil penyidikan sementara, ada ratusan korban dan nilai uang yang berhasil diraup kurang lebih mencapai Rp 2 miliar, " ungkap Yoan.
Saat penyidikan, tersangka membenarkan belum memberikan pencairan uang investasi kepada para member (korban). Alasannya, uang yang disetor kepada owner Samudra Zahrotul Bilad juga tidak cair.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Sedangkan nasib reseller lain, AKP Yoan mengaku belum bisa menentukan statusnya. "Masih harus melakukan serangkaian pemeriksaan," tandasnya.
Diketahui, sebulan terakhir Lamongan dihebohkan kasus investasi bodong. Kali pertama dilaporkan adalah seorang mahasiswi, Samudra Zahrotul Bilad. Berkat laporan korban dengan diperrkuat barang bukti pelaku ditangkap dan ditahan. Peredaran uang dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar. Polisi juga sudah menyita barang bukti satu unit rumah senilai Rp 950 juta dan dua unit mobil.