Investasi Alkes Palsu, Polda Jatim Imbau Korban Segera Lapor
Polda Jawa Timur (Jatim) membuka layanan pengaduan bagi para korban penipuan investasi alat kesehatan (alkes) palsu. Pelakunya adalah Tiara. Perempuan 36 tahun, warga Surabaya ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Layanan pengaduan tersebut dibuka setelah diduga banyak korban yang belum melaporkan.
"Kami telah membuat hotline yang telah disiapkan teman-teman untuk laporan di nomor 8132552012,” kata Gatot, di Mapolda Jatim, Rabu, 26 Januari 2022.
Gatot mengungkapkan, dibukanya hotline tersebut bertujuan untuk menambah bukti-bukti yang belum terungkap. Apabila banyak yang melapor, hal tersebut semakin mempermudah penyelidikan.
“Itu terkait pengaduan adanya korban alkes fiktif, untuk tindak lanjuti perbuatan yang bersangkutan," jelasnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Gatot mengimbau masyarakat semakin berhati-hati dalam melakukan investasi. Dia juga berharap agar para korban untuk segera melapor ke Polda Jatim.
"Jadi bagi masyarakat yang dirugikan silakan lapor di hotline yang telah kami sampaikan," ucapnya.
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dalam kasus penipuan alkes tersebut pihaknya mengamankan satu orang pelaku atas nama Tiara NA. "TKP di Surabaya dan ada beberapa tempat di luar Surabaya,” terang Gatot.
Perempuan itu, kata Gatot, merupakan dalang dibalik kasus penipuan investasi alkes tersebut. Setidaknya, tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp30 miliar. Uang itu diraup dari aksinya mengelabuhi enam korban.
“Modusnya mengajak orang untuk ikut dalam investasi alkes yang semuanya itu fiktif. Dari aduan masyarakat, kita terima 6 LP (laporan), dengan total kerugian Rp30 miliar lebih," jelasnya.