Instruksi Walikota, Dishub Surabaya akan Gembok Kendaraan Parkir Liar di Kota Lama
Komitmen menjaga Kawasan Wisata Kota Lama, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah mengamankan tiga juru parkir (jukir) liar masih nekat untuk berkeliaran di sana, tepatnya di zona Eropa, Jalan Kasuari.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh menjelaskan, pihaknya tidak hanya menjaring jukir liar namun juga mensosialisasikan penggembokan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir di bawah rambu larangan, maupun kendaraan yang parkir di tepi jalan.
Sosialisasi penggembokan terhadap kendaraan bermotor yang parkir di bawah rambu larangan maupun tepi jalan umum di Kawasan Kota Lama adalah instruksi langsung dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
"Jadi tidak hanya jukirnya saja, tetapi pengguna jasa parkir (PJP) juga. Jadi pengendara mobil ataupun motor harap parkir di tempat yang disediakan. Pemerintah Kota sudah menyediakan tempat parkir di Kota Lama cukup luas dengan daya tampung yang banyak,” tuturnya, Minggu 14 Juli 2024.
Jeane menerangkan, tempat parkir resmi yang telah disediakan pihaknya, yakni Terminal Kasuari dan Jembatan Merah Plaza (JMP) dapat menampung puluhan ribu kendaraan bermotor.
Persil milik warga juga bisa diberdayakan dan dimanfaatkan menjadi kantong parkir kendaraan.
"Apabila suatu bangunan milik pribadi atau swasta yang tempat atau halamannya menjadi kantong parkir, masuknya ke pajak parkir. Tarif terserah mereka, yang penting pajak 10 persen dari omzet yang mereka terima harus disetorkan ke pajak daerah, melalui Badan Pendapatan Daerah,” tegasnya.
Dirinya juga menuturkan, bagi masyarakat yang ingin membuka kunci gembok kendaraannya, harus membayar denda melalui nomor rekening Kas Daerah, melalui Bank Jatim. pemilik harus membayar denda melalui nomor rekening Kas Daerah, melalui Bank Jatim.
Bukti transfer denda itu lalu diberikan kepada petugas Dishub agar ditindaklanjuti dengan membuka gembok kendaraan.
"Jadi petugas tidak menerima fresh money (uang tunai), setelah masyarakat membayar, baru nanti bisa dibuka gemboknya," paparnya.
Sementara itu, Ketua Tim Regu Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Surabaya, Hendyk Wahyu menjelaskan, upaya penggembokan kendaraan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.
Berdasarkan perda tersebut, untuk kendaraan roda digembok akan dikenakan denda per harinya Rp 250.000, dan untuk roda empat per harinya Rp 450.000.
“Kami senantiasa untuk sosialisasi di Kota Lawan, adanya rambu larangan maka pengendara jangan nekat parkir. Kami akan lakukan penggembokan ini secara berkala,” pungkasnya.