Instruksi Presiden Tumpas Premanisme, Polda Jatim Bekuk 67 Preman
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membekuk 67 preman yang berada di beberapa wilayah. Di antaranya Terminal Purabaya Bungurasih, Pelabuhan Tanjung Perak, dan beberapa pangkalan bus di Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan preman ini adalah upaya menimbulkan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat. Serta, sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menumpas premanisme.
Gatot mengatakan, penangkapan 67 preman ini karena meresahkan masyarakat. Sebab, mereka memalak uang kepada sopir bus dan truk, sekaligus menjadi calo tiket dengan harga yang lebih mahal.
"Calo tiket ini menaikkan harga 400 persen. Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan," katanya di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Senin 14 Juni 2021.
Bahkan agar tidak terlihat melakukan penipuan, mereka kemudian membuat karcis palsu layaknya karcis parkir.
"Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan-akan legal. Itu termasuk pungli," tegas Gatot.
Adapun dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga unit mobil, satu unit sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi.
Atas perbuatannya, para preman ini dijerat Pasal 49 juncto Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Walau berhasil menangkap 67 tersangka premanisme, Gatot memastikan belum berhenti di sini. Polisi akan terus melakukan pendalaman terhadap 67 tersangka karena masih banyak preman yang ada di lapangan yang masih berkeliaran.
Advertisement