Instruksi Kemenkes: Apotek Stop Sementara Jual Obat Sirup!
Berkaca pada kasus kematian 70 anak di Gambia, Afrika, diduga meninggal usai mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan aturan baru kandungan obat sirup di Indonesia tidak diperbolehkan mendaftarkan produk yang mengandung DEG dan EG. Adapun berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia. Hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau seluruh apotek untuk menyetop sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup. Pelarangan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Seluruh tenaga kesehatan (nakes) juga diminta Kemenkes RI menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Oktober 2022.
Poin imbauan Kemenkes RI terkait stop penjualan obat sirup di apotek:
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumumam resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:
a. Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
b. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
Advertisement