Inspektorat Surabaya Terima 40 Aduan Soal Layanan Publik
Inspektorat Pemkot Surabaya menerima 40 laporan dari warga terkait pelayanan publik di Kota Pahlawan selama tahun ini. Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Ikhsan memastikan, laporan itu sudah diselesaikan semuanya kurang dari 15 hari kerja, sejak laporan itu masuk.
"Dari 40 laporan tersebut, dua di antaranya tidak bisa diklarifikasi lebih lanjut karena memang identitas pelapor tidak jelas dan nomor telepon yang dicantumkan tidak bisa dihubungi serta alamatnya tidak ada,” kata Ikhsan dalam Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis, 1 Desember 2022.
Menurut Ikhsan, ada sekitar tiga laporan berasal dari luar daerah. Sehingga dia tidak bisa berbuat banyak dan hanya disampaikan bahwa laporan itu bukan menjadi wewenang Pemkot Surabaya.
Ikhsan berharap warga Kota Surabaya yang ingin melaporkan sesuatu kepada Inspektorat untuk melengkapi identitasnya dan mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi, karena pasti ditindaklanjuti kepada pelapor.
Selain itu, Ikhsan juga meminta persoalan yang dilaporkan itu harus jelas dan detail serta dicantumkan pula bukti-bukti konkret untuk mempermuda pihak Inspektorat mengkomunikasikan kepada jajaran Perangkat Daerah Pemkot Surabaya.
“Kalau identitasnya jelas, nomornya bisa dihubungi, dan persoalan yang dilaporkan itu juga disertai bukti-bukti konkret, pasti kita lebih mudah membantunya,” tegasnya.
Ikhsan juga menjelaskan, laporan warga yang paling banyak terkait pelayanan publik, karena kebiasaan warga memang sedikit-sedikit melaporkan. Namun, setelah diberikan penjelasan akhirnya mereka bisa mengerti.
“Yang banyak memang soal pelayanan publik, dan setelah kita jelaskan ternyata mereka bisa mengerti,” ujarnya.
Ikhsan juga menjelaskan bahwa laporan dari warga itu bisa melalui online Whistleblowing System atau bisa juga datang langsung ke kantor Inspektorat Kota Surabaya di Jalan Sedap Malam No. 5, Ketabang, Surabaya, karena di kantor Inspektorat itu ada ruangan khusus untuk warga bisa melaporkan tentang pelayanan di Pemkot Surabaya.
“Para pelapor juga tidak perlu khawatir, karena kami sangat merahasiakan dan melindungi identitas para pelapor,” tegasnya.
Inspektorat menyampaikan terima kasih terhadap laporan yang sudah dikirim ke pihaknya, maka komitmen untuk merespons laporan warga selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak laporan itu dikirim.
Advertisement