Insiden Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid, Jangan Jadi Isu Liar
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Manan A Ghani menyesalkan kejadian seorang perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid al-Munawaroh, Sentul, Bogor. Ia berharap, pihak kepolisian bisa menangani insiden tersebut dengan baik.
“Berharap aparat keamanan, polisi bisa menangani kasus itu dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai menjadi isu liar di tengah-tengah masyarakat Muslim,” kata Kiai Manan, dikutip ngopibareng.id, dari situs resmi NU Online, Selasa 1 Juli 2019.
Terkait insiden itu, Kiai Manan menghimbau kepada seluruh umat Islam agar tidak terpancing dengan kejadian tersebut. Ia mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, agar tetap percaya kepada aparat keamanan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kaum Muslimin jangan terpancing dengan isu-isu itu. Kita tetap percayakan kepada aparat keamanan,” jelasnya.
Bunyi Pasal 156 KUHP adalah “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Sebagaimana diketahui, aksi seorang perempuan berinisial SM yang membawa anjing masuk ke dalam Masjid al-Munawaroh menarik perhatian banyak orang. Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan tersebar di internet sehingga menjadi viral. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 30 Juni 2019.
Dalam video tersebut, SM marah-marah kepada orang-orang yang ada di dalam masjid. Ia menuduh mereka yang ada di dalam masjid menyembunyikan suaminya yang menurutnya sedang melangsungkan pernikahan. Padahal, di Masjid al-Munawaroh tidak ada acara pernikahan.
Polisi kemudian mengamankan SM. Menurut pihak kepolisian, SM memiliki riwayat sakit jiwa. Selain memeriksa SM, pihak kepolisian juga meminta keterangan kepada suami SM. Dari keterangan pihak suami, polisi mengatakan bahwa SM sedang menjalani perawatan kejiwaan di dua rumah sakit.
“Bahwasannya disampaikan suaminya ini, SM dalam perawatan juga. Perawatan dari dua rumah sakit. Perawatan kejiwaan,” kata Truno.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kondisi SM. Saat ini, SM sedang diperiksa di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dengan demikian, belum ada kesimpulan dari pihak kepolisian terkait kondisi SM.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBPAM Dicky mengatakan, SM akan dikenakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama jika ia terbukti tidak mengalami gangguang kejiwaan. Bunyi Pasal 156 KUHP adalah “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Oleh sebab itu, Dicky mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan SM di RS Polri Kramat Jati. (adi)