Insiden Penyerangan Hakim, PN Banyuwangi Tunggu Petunjuk Bawas
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi belum memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pasca penyerangan Majelis Hakim. Insiden ini dilakukan oleh terpidana M. Yunus Wahyudi. Ia tersandung kasus menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Atas insiden tersebut, PN Banyuwangi lebih dulu akan menelaah peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Agustus 2021. “Kami akan melaporkan kejadian ini ke pimpinan kami, karena pimpinan sudah mengetahui. Kejadian ini sudah viral,” jelas Humas PN Banyuwangi, Komang Dediek Prayoga.
Dia menjelaskan, PN Banyuwangi lebih dulu meminta petunjuk ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur maupun Bawas dan mengirimkan kronologi kejadian secara lengkap. Jika sudah ada petunjuk dari pimpinan, kata Dia, barulah pihaknya akan mengambil langkah.
“Kami akan melaporkan kejadian ini bagaimana petunjuknya. Yang jelas kami sudah melakukan manajemen resiko untuk mengantisipasi kejadian ini,” tegas Komang Dediek Prayoga.
Menurut Komang Dediek Prayoga, saat ini di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur sanksi dugaan pelecehan terhadap pengadilan. Sehingga tidak bisa serta merta untuk mengambil langkah hukum atas kejadian tersebut.
Meski sempat terjadi kekisruhan akibat upaya penyerangan terhadap Majelis Hakim tersebut, namun menurutnya, tidak ada kerusakan pada bangunan atau barang-barang yang ada di PN Banyuwangi.
“Tidak ada fasilitas yang rusak, hanya pot bunga dan baner saja akibat terdorong. Tidak merusak gedung,” ungkap Komang Dediek Prayoga.
Seperti diketahui, M. Yunus Wahyudi menyerang Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara yang menjeratnya. Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Majelis Hakim memvonis pria yang dikenal sebagai aktivis anti masker ini dengan hukuman penjara 3 tahun.
Setelah Majelis Hakim mengetuk palu untuk menutup persidangan, M. Yunus Wahyudi kemudian berdiri lalu berlari dan meloncat ke arah Ketua Majelis Hakim. Pada saat yang sama, petugas kepolisian yang sudah sejak awal mengamankan persidangan kasus ini langsung mengamankan pelaku yang saat itu sudah berada di meja Majelis Hakim. Pria yang sempat terpapar Covid-19 ini masih dalam masa tahanan, langsung digiring ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Banyuwangi.