Inses, Ayah Hamili Anak Kandung Lalu Ceraikan Istri
Sebuah unggahan viral di media sosial Facebook. Postingan tersebut dibagikan oleh seorang pengacara asal Malaysia bernama Nur Fatihah Azzahra pada 22 Juni 2021. Dalam unggahannya itu Nur Fatihah menyebut mendapat kasus yang tidak biasa dan membuat miris. Berikut penjelasannya:
Ayah Nikahi Putri Kandungnya
Kasus yang dimaksud Nur Fatihah adalah seorang ayah (40 tahun) menikahi darah dagingnya sendiri (20 tahun). Kisah itu bermula ketika sang ayah menyetubuhi hingga menghamili putri kandungnya.
Mengetahui hal itu istrinya meminta diceraikan. Setelah bercerai, sang ayah menikah dengan anaknya melalui pernikahan ilegal Warga Negara Asing Malaysia.
Pihak JPN Tolak Cantumkan Nama Ayah Bayi
Masalah muncul ketika bayi mereka lahir. Ketika akte kelahiran diurus, pihak Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) menolak penyematan nama bin atau binti.
JPN sendiri adalah Departemen Pencatatan Nasional yang bertanggungjawab mendaftar peristiwa-peristiwa penting setiap individu. Seperti maklumat kelahiran, kematian, pengangkatan, perkawinan dan perceraian.
JPN lantas menyarankan kasus itu dikonsultasikan ke pengadilan Syariah. Tujuannya untuk mengetahui garis nasab alias keturunan bayi.
Istri Curhat di Media Sosial
Karena tidak boleh mencantumkan nama suaminya sebagai ayah bayi anaknya, sang ibu dari bayi lantas mengunggah status di media sosial pribadinya.
Ibu itu curhat dengan mepertanyakan alasan nama suaminya tidak boleh ditulis sebagai nama ayah bayi anaknya. Padahal mereka berdua telah menikah.
Unggahan Nur Fatihah sebagai Peringatan
Bukan tanpa alasan Nur Fatihah mengunggah kisah itu di media sosialnya. Pengacara itu memiliki motif tersendiri. Sebagai Muslim Nur Fatihah mengingatkan kembali bahwa dalam ajaran Islam haram seorang ayah menikahi anak kandungnya sendiri.
"Sepatutnya pandangan kita kepada darah daging sendiri bukanlah pandangan bernafsu. Hendak sentuh pun takut bahkan sewajibnya kita lindungi dan nasihati,” tulisnya.(Ind/Lip)