Insentif Untuk Tenaga Kesehatan Gak Jadi Dipotong?
Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tidak jadi dipotong, setelah sebelumnya menteri keuangan merencanakan pengurangan insentif untuk nakes.
Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani hari Kamis menyatakan Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas mengenai anggaran kesehatan untuk tahun 2021 secara menyeluruh.
"Kami tegaskan di 2021 yang sudah berjalan 2 bulan, bahwa insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan tahun 2020," kata Askolani. Dengan penetapan tersebut, Askolani menyebut pihak Kementerian keuangan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas mengenai anggaran kesehatan secara menyeluruh di tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 sebesar 50 persen, meski kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian itu tetap dilanjutkan hingga Desember 2021.
“Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19,” tulis Sri Mulyani dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Kamis pagi.
Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB). Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.
Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 12,5 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan. Sedangkan, santunan kematian yang masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.