Insentif RT/RW Desa Tertunda, DPD Golkar Sidoarjo Minta Maaf
Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo Adam Rusydi meminta maaf kepada Ketua RT dan RW tingkat Desa di 18 Kecamatan Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut dikarenakan pencairan insentif RT dan RW wilayah Desa dan Kelurahan tidak bisa diberikan di tahun yang sama.
Adam menyampaikan, pihaknya (fraksi Golkar red) berjuang sendiri di DPRD Sidoarjo, agar hak RT dan RW tersebut segera direalisasikan pencairannya. Perjuangan yang dilakukan beberapa bulan ini akhirnya membuahkan hasil.
Tetapi sayangnya, pencairan insentif di tahun 2023 hanya untuk RT dan RW di tingkat Kelurahan, sedangkan untuk pengurus di tingkat Desa baru akan diberikan di tahun 2024.
"Kami meminta maaf karena pencairan insentif RT dan RW tidak bisa cair di tahun yang sama," kata Adam Rusydi, Kamis, 1 Desember 2022.
Adam menyayangkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tidak menghiraukan aspirasi dari Fraksi Partai Golkar. Akan tetapi kami juga berterima kasih kepada Bupati Sidoarjo yang mendengarkan aspirasi kami untuk RT/RW di tingkat Kelurahan sehingga insentif mereka akan terealisasi pada tahun 2023.
"Aspirasi kami agar insentif RT/RW di tingkat Desa dan Kelurahan bisa cair bersamaan ditahun yang sama tidak dihiraukan Pemkab Sidoarjo. Maka, untuk pengurus di tingkat Desa kami meminta mereka untuk sabar sebab baru bisa diberikan tahun 2024 mendatang," imbuhnya.
Anggota DPRD Jawa Timur ini merasa kecewa dengan keputusan yang diambil Pemkab Sidoarjo tersebut. Ia khawatir akan menimbulkan disparitas yang kemudian akan menimbulkan konflik horizontal antara pengurus RT/RW di wilayah Desa dan RT/RW di Kelurahan, jika cairnya tidak bersamaan.
"Kami kecewa, ketakutan kami jika pencairan insentif RT dan RW itu tidak diberikan ditahun yang sama, akan menimbulkan konflik antara pengurus RT/RW di desa dengan RT/RW di kelurahan. Karena, Pemkab Sidoarjo dianggap tebang pilih atau dianggap tidak adil," ungkapnya.
Sementara itu, Imam Tohari, salah satu Ketua RT di Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo mempertanyakan alasan mengapa ada perbedaan pencairan insentif antara RT/RW di tingkat Kelurahan dan Desa.
Imam sudah sejak 3 tahun lalu menjabat Ketua RT mengaku hanya menerima insentif Rp 100 ribu setiap bulannya yang diambil 3 bulan sekali di Kantor Desa.
Insentif RT/RW salah satu Program prioritas Bupati dan Wakil Bupati, Gus Muhdlor dan Pak Bandi yakni Rp6 juta setahun atau Rp500 ribu per bulan. "Tapi kok baru direalisasikan dan yang saya sesalkan mengapa pemberian di tahun yang berbeda," tanya Imam.
Seharusnya, lanjut Imam, Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Bupati Sidoarjo menyamaratakan pencairan insentif RT/RW di Kelurahan dan Desa. Seolah-olah pengurus RT/RW di tingkat desa ini di anaktirikan oleh pemda. "Tapi aspirasi kami dan terima kasih perjuangan dari Partai Golkar yang mewakili kami, agar insentif RT/RW bisa cair walau di tahun berbeda," kata Imam.
Diberitakan sebelumnya, rencana pemberian insentif, ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) di Kabupaten Sidoarjo, pencairannya akan dilakukan bertahap pada tahun 2023 dan tahun 2024.
Dari 8.500 Ketua RT dan 2.000 Ketua RW di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo, khusus untuk RT/RW di 31 Kelurahan akan menerima pencairan insentif dengan nominal Rp 6 juta selama setahun atau Rp 500 ribu setiap bulannya di tahun 2023. Sedangkan untuk RT dan RW di 318 Desa di tahun 2024 mendatang, anggara insentif Ketua RT/RW dari APBD Pemkab Sidoarjo.
Advertisement