Inneke Koesherawati Setop dari Dunia Hiburan
Semenjak suaminya, Fahmi Darmawansyah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pada 2016 lalu, Inneke Koesherawati perlahan menghilang dari panggung hiburan Tanah Air.
Terlebih artis kelahiran 13 Desember 1975 ini sempat digelandang ke KPK, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat suaminya itu.
Menurut Inneke Koesherawati, saat ini dirinya tengah fokus menjadi ibu rumah tangga dan mengurusi kedua anaknya. Ia pun berkeinginan untuk berhenti dari dunia hiburan yang selama ini membesarkan namanya. "Kegiatan aku ya jadi ibu rumah tangga. Sebenarnya aku pengin stop (jadi artis)" ujar dia.
Aktris 43 tahun ini mengungkapkan, anak-anak menjadi alasanya untuk berhenti di industri hiburan, terlebih lagi putranya Muhammad Rahlil Ibrahi sangat protektif kepadanya.
Selain itu, Inneke Koesherawati juga tak tega melihat anak-anaknya di rumah tanpa adanya orangtua. Oleh karenanya ia memilih untuk mengurus anak-anak ketimbang bekerja.
"Semua karena anak aku. Aku juga enggak tega sih untuk bekerja lagi, karena kalau aku sibuk kerja, mereka (anak-anak) cuman berdua di rumah. Makanya kan aku putusin fokus ke anak-anak dulu," ucapnya.
Hal yang terpenting saat ini bagi Inneke Koesherawati adalah untuk dekat dengan putra-putrinya dan mendidik mereka. "Makanya, memutuskan setop di dunia entertaint bukan enggak kepengini, tapi PR (pekerjaan rumah) ku masih banyak. PR terbesar ada di rumahku sendiri," tuturnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Sudira menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan terhadap narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah.
Sudira menyatakan, narapidana kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu, terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi telah menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein mencapai ratusan juta untuk mendapatkan fasilitas mewah di dalam lapas sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan,” ujar Sudira di ruang 6 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, pada 20 Maret 2019.
Sebelumnya, Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan karena suap proyek satelit monitoring Bakamla.