Innalillahi, Ambulans Ditabrak hingga Jenazah Terpental ke Jalan
Kecelakaan beruntun melibatkan mobil boks dan ambulans terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Polda Metro Jaya, Rabu 19 Mei 2021 pukul 03.00 WIB. Akibat tabrakan itu, jenazah yang dibungkus kain kafan keluar dari peti mati dan terpental ke jalan.
"Iya (jenazah keluar dari peti) karena kerasnya tabrakan, petinya juga rusak pada bagian kaki, dan pintunya ambulance yang tertutup akhirnya terbuka," jelas Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Peristiwa ini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jenazah berada di luar ambulans. "Mobil ambulans ditabrak. Kondisi peti, lur," kata perekam video.
Imbasnya, jenazah di peti tersebut harus dipindahkan ke mobil ambulans lainnya. Keadaan serupa pun terlihat di mobil boks.
Bagian depan mobil tersebut terlihat hancur imbas kecelakaan tersebut. Kaca depan bagian depan mobil itu nampak pecah dan retak sebagian.
Sopir Mengantuk
AKBP Fahri Siregar menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat mobil boks melintas dari Jalan Gatot Subroto ke arah Barat. Namun tiba di dekat Halte Polda Metro Jaya, mobil boks yang dikemudikan LF menabrak dua orang berinisial MFH dan EP. Keduanya merupakan sopir dan kenek ambulans paguyuban perantau desa yang sedang berdiri di kiri jalan. "Diduga karena mengantuk, kurang hati-hati, dan kurang konsentrasi akhirnya menyerempet MFH dan EP," jelas AKBP Fahri Siregar.
Mobil boks kemudian menabrak ambulans yang terparkir persis di depan MHF dan EP. Tabrakan itu membuat ambulans terdorong ke depan. Akibatnya jenazah yang berada di dalam ambulans terpental hingga terjatuh di jalan.
"Ambulans terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan. Kemudian mobil boks oleng ke kiri dan menabrak lagi kendaraan Geely Taxi yang yang dikemudikan AZ yang sedang berhenti," ucap AKBP Fahri Siregar.
Peristiwa kecelakaan itu mengakibatkan sejumlah orang luka-luka. MF dan EP mengalami luka di pelipis. Adapun satu penumpang yang berada di dalam mobil ambulans, PN juga mengalami luka pada bagian kepala belakang.
"Kemudian (para korban) selanjutnya dibawa ke rumah sakit," kata AKBP Fahri Siregar.
Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka
Sopir mobil bosk LF yang menyerempet MFH dan EP, jelas AKBP Fahri Siregar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Namun demikian, lanjutnya, LF tidak ditahan.
"Pelaku tidak dapat ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun," pungkas AKBP Fahri Siregar.
Advertisement