Inkrah, Pelaku Aniaya Jurnalis Tempo Surabaya Belum Eksekusi
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), segera eksekusi dua pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.
Kedua pelaku penganiayaan jurnalis Tempo tersebut merupakan anggota Polri aktif, yakni Bripka Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Berdasarkan sidang putusan, keduanya terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, permohonan Kasasi dari kedua terdakwa penganiayaan tersebut, ditolak.
Mereka dijatuhi hukuman masing-masing delapan bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar restitusi Rp 13.819.000, kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000, kepada F yang juga menjadi korban.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer mengatakan, total sudah enam bulan sejak putusan itu terbit. Namun, kedua terdakwa yang sudah inkrah tersebut belum dieksekusi.
“Bahkan beberapa anggota AJI Surabaya sempat melihat terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” kata Eben kepada media, Selasa, 30 Mei 2023.
Oleh karena itu, Eben meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi keduanya, serta memastikan untuk membayarkan restitusi, sesuai dalam putusan di pengadilan.
“Kami juga meminta Kapolda Jatim untuk turut mendukung penegakan hukum terhadap dua orang anggotanya tersebut," jelasnya.
"Kami berharap agar Polda Jatim semakin berkomitmen mendorong para anggotanya untuk melindungi kemerdekaan pers dan tidak menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis,” tambah Eben.