Inilah Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftarkan Diri Jadi Capres/Cawapres
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi capres dan cawapres saat mendaftarkan ke KPU-RI. Persyaratan ini tertuang di Pasal 10 PKPU 22/2018 tentang dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres.
a. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945;
3. Tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
5. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
6. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau DPRD;
7. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) periode;
8. Bersedia diusulkan sebagai Bakal Pasangan Calon;
9. Tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon;
10. Mengundurkan diri sebagai pejabat negara, yang tidak dapat ditarik kembali;
11. Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon;
12. Mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Desa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon;
13. Telah mengajukan permohonan izin kepada Presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, dilengkapi dengan surat izin; dan
14. Bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima hasil yang dikeluarkan oleh Tim
Pemeriksa Kesehatan yang telah ditunjuk, yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB-1 PPWP;
b. Surat keterangan tempat tinggal Bakal Pasangan Calon dari kepala kelurahan atau desa/sebutan lain;
c. Surat keterangan Bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai Pemilih yang ditandatangani asli oleh Ketua PPS serta cap basah PPS, atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota;
d. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak Bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB-2 PPWP;
e. Bukti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. Surat keterangan mengenai kewarganegaraan Bakal Pasangan Calon dan suami/istri Bakal Pasangan
Calon dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
g. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan Bakal Pasangan Calon:
1. Tidak pernah mengkhianati negara; dan
2. Tidak terlibat organisasi terlarang dan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia;
h. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili Bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon:
1. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
2. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; dan
3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik Bakal Pasangan Calon dan suami/istri Bakal Pasangan
Calon;
j. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir Warga Negara Indonesia Bakal Pasangan Calon dan
suami/istri Bakal Pasangan Calon, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
k. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh intansi yang berwenang;
l. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama bakal calon, dan tanda bukti pengiriman atau
penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar; dan
m. Salinan cetak pas foto berwarna terbaru bakal calon berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar, beserta salinan digitalnya, yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Dalam hal bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon yang bersangkutan wajib menyertakan fotokopi ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan. (nas)
Advertisement