Inilah Alasan Kejati Panggil Risma dan Armuji
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan alasan Kejati memanggil Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya, Armuji, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.
“Jadi kita memanggil Pak Armuji, karena dia tahu banyak mengenai YKP lantaran menjadi saksi sejarah,” ucap Didik kepada wartawan usai dirinya dan para penyidik selesai memeriksa keduanya sebagai saksi di Kantor Kejati Jatim, Kamis, 20 Juni 2019.
Hal tersebut Didik ucapkan karena sosok Armuji sempat menjadi pengurus YKP pada tahun 2001 dan pelopor pembuatan hak angket pada tahun 2012 dan 2016. Hak angket ini bertujuan agar Pemkot Surabaya mengambil kembali aset yang dikuasai YKP.
“Jadi Pak Armuji tahu fakta-fakta dalam kejanggalan di YKP sendiri mulai tahun 1999 saat ada undang-undang tentang otonomi daerah yang melarang pejabat publik rangkap jabatan. Kemudian tahun 2000 Pak Sunarto (Walikota Surabaya saat itu) mundur dari kepengurusan kemudian tahun 2001 menunjuk Yasin (Sekkot Surabaya saat itu) dan Armuji cs untuk menjadi pengurus,” terang Didik.
Kemudian Didik menambahkan kejanggalan mulai terjadi saat Sunarto menunjuk dirinya sendiri tahun 2002 untuk menjadi direktur YKP. Kala itu, YKP juga diisi oleh lima orang yang saat ini dicekal oleh Kejati. Kelima orang tersebut ialah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.
Menurut Didik, kesaksian dari Armuji merupakan informasi penting yang menjadi pendukung sekaligus pelengkap fakta agar Kejati bisa memecahkan kasus ini secepatnya. Apalagi Armuji sebelumnya pernah melapor ke penegak hukum terkait masalah ini.
“Kesaksian Pak Armuji justru mendukung kita dan membuat Kejati lebih tahu tentang awal penyelewengan ini. Apa yang disampaikannya merupakan fakta-fakta dari kejanggalan seperti adanya eks officio harusnya diisi oleh ketua fraksi, tapi justru diisi oleh Pak Mentik yang notabene adalah mantan anggota dewan,” jelas Didik.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan urgensi kesaksian Risma. Menurutnya, keterangan Risma diperlukan karena jabatannya sebagai walikota. Dari keterangan Risma, pihak Kejati ingin mengetahui upaya apa saja yang pernah dia lakukan untuk menyelamatkan aset-aset Pemkot yang dikuasai oleh YKP.
”Jadi Risma dipanggil dalam kapasitasnya sebagai walikota. Ada 14 pertanyaan, tetapi yang pokok kira-kira ada 11 pertanyaan. Lalu bagaimana upayanya sebagai walikota untuk menyelamatkan aset milik pemkot,” ujar Didik.
Dari keterangan Risma, Didik menjelaskan bahwa walikota yang sudah menjabat sejak tahun 2010 tersebut berulang kali melapor ke pihak penegak hukum mengenai masalah YKP, namun selalu gagal. Akan tetapi Risma tetap gigih dan kembali melapor ke penegak hukum termasuk laporan saat ini yang ditindaklanjuti oleh Kejati Jatim.
Didik memastikan, pihak Kejati akan terus mengejar kasus ini dengan memanggil saksi-saksi yang bersangkutan, termasuk memanggil kembali saksi yang sudah hadir di Kejati hari ini.
“Kalau ada perkembangan terbaru dan ada sangkutannya dengan beliau (walikota dan ketua DPRD Surabaya), maka akan kita panggil kembali,” pungkasnya. (faq)