Ini Wilayah Operasi Suami Jual Istri yang Ditangkap di Kediri
Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kediri hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka AN usia 42 tahun, asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Tersangka AN menjadi tersangka setelah diduga menjual istrinya sendiri melalui media sosial untuk melayani pria hidung belang.
Polres Kediri kemarin merilis kasus ini. Dalam rilisnya, Polres Kediri menyebut, tersangka AN saat ditangkap dalam sebuah kamar hotel di Desa Putih, Kecamatan Gampeng Rejo, Kabupaten Kediri sedang tak sendiri. Saat ditangkap, ternyata ada dua orang lainnya yang ada di kamar yang sama. Satu orang itu adalah istrinya sendiri dengan inisial R, sedangkan satu orang lainnya adalah RE yang diduga pria hidung belang.
Saat ditangkap, istrinya dan pria hidung belang itu sedang melakukan aktivitas seksual. Sedangkan tersangka AN berada di kamar mandi dalam kamar tersebut sedang melakukan masturbasi. Versi polisi, AN di kamar mandi dalam hotel tersebut karena tak ikut dalam aktivitas seksual antara istrinya dengan pria hidung belang alias bukan lagi threesome.
Atas perilaku menyimpang tersangka AN ini, polisi berencana untuk memeriksakan kejiwaannya. Apakah ada kelainan, atau dia sebenarnya pria normal.
"Rencananya begitu. Masih kami dalami terus dengan pemeriksaan lanjutan dengan melakukan pemeriksaan ke psikiater," kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui pesan WhatsApp, Rabu, 07 Maret 2021.
Kapolres menyebut saat ini belum mengetahui pasti apa yang menjadi motivasi tersangka AN tega menjual istrinya sendiri.
"Nanti saya tanyakan penyidiknya yang periksa. Saya belum sempat tanya-tanya secara detil ke tersangka," ujar AKBP Lukman Cahyono.
Keterangan lain dari Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri, Ipda Yahya menyebut, dalam menjalankan bisnisnya tersebut tersangka AN baru beroperasi sebatas wilayah Kediri saja. Belum menjangkau wilayah lain.
"Baru sebatas seputaran wilayah Kediri saja. Pernah juga di hotel wilayah Kota Kediri," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Pagu ini saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Polres Kediri kemarin merilis ungkap kasus tindak pidana prostitusi online. Pelakunya adalah AN yang tega menjual istrinya sendiri dengan inisial R. Korban R ini berusia 41 tahun.
Selain menggarebek AN bersama istrinya R, polisi juga mendapati pria hidung belang dengan inisial RE yang masih berhubungan badan dengan R. Pria hidung belang RE diduga memesan layanan seks lewat salah satu grup Facebook. Tersangka AN sendiri memang sengaja memposting bisnis haramnya tersebut ke grup "Swinger Pasutri Tulunganggung Kediri".
Untuk sekali kencan tersangka AN mematok tarif Rp1 juta untuk sekali kencan.
Saat digarebek, polisi mengamankan barang bukti sprei kamar hotel, bekas alat kontrasepsi serta uang tunai Rp1 juta. Praktik prostitusi online diklaim pelaku dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Dalam pengakuannya, tersangka AN ini sudah menjual istrinya ke lelaki hidung belang sebanyak lima kali.