Heboh! Video Pernyataan Said Aqil, Dalih Korlabi Lapor ke Polisi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengatakan, kelompok Islam radikal membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, NU punya komitmen Islam yang diperjuangkan selamanya Islam Washathiyah atau Islam moderat.
“Maka NU akan bersuara antiradikalisme, antiekstremisme, apalagi sampai terorisme,” ungkap Kiai Said, dalam wawancara dengan Najwa Shihab.
"Nah, sekarang berada di mana kelompok yang radikal itu? Sekarang sudah kelihatan kan?," kata Kiai Said.
Berikut video pernyataan Kiai Said Aqil Siroj:
“Maka NU akan bersuara antiradikalisme, antiekstremisme, apalagi sampai terorisme,” ungkap Kiai Said.
Pada kesempatan itu, Najwa Shihab lalu menimpali, "Anda mau mengatakan, bahwa itu berada di barisan kelompok 02 ?".
"Kira-kira setujukah mbak Najwa Shihab?," tanya Kiai Said.
"Saya bertanya, kepada Ketua Umum PBNU kok?" jawa Najwa Shihab.
"Mbak Najwa setuju, nggak? Setuju nggak?," tanya Kiai Said lagi.
"Tapi apakah memang arahnya ke sana Pak Kiai melihatnya?, tanya Najwa Shihab.
"Ya, ya," jawab Kiai Said Aqil Siroj.
"Banyak mereka berada di kelompok 02?"
"Ya, ya..," jawa Kiai Said, menegaskan.
Atas alasan itulah, akhirnya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam laporan yang disampaikan Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis, Senin 19 Maret 2019, Kiai Said Aqil dianggap telah menyebar kebencian karena pernyataanya yang menyebut ada kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris di Indonesia.
Seperi diberitakan ngopibareng.id, Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikim Ehmas ketika diminta komentar terkait hal itu, mengatakan pihaknya baru mengetahui pelaporan itu setelah membaca berita di media.
Robikin mengaku belum mengetahui secara persis materi pelaporannya. Kendati demikian, menurut dia, dalam negara hukum, seluruh tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Apakah itu tindakan warga negara atau penyelenggara negara.
"Kepolisian sudah kredibel. Sudah profesional. Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, mari kita percayakan kepada kepolisian. Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti," kata Robikin, Rabu 20 Maret 2019.
Mengenai adanya radikalisme yang ditandai sikap intoleran, menurut dia, berbagai hasil survei sudah melansir hal itu. Bahkan gamblang diketahui publik adanya kampanye khilafah yang cukup marak sebelum badan hukum HTI dicabut.
"Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial," tutur Robikin.
Menurut dia, merupakan kewajiban segenap komponen bangsa untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik keutuhan teritorial, sumber daya alam maupun Budayanya. Khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI.
"Bagi NU, agama dan negara tidak perlu dipertentangkan. Keduanya bisa saling mengisi, bisa harmonis. NU mengharmoniskannya dengan jargon hubbul wathon minal iman, nasionalisme adalah bagian dari agama.
"Kiai Said Aqil, NU dan kita semua layak terus mengkampanyekannya. Agar cita-cita didirikannya Indonesia dapat kita wujudkan bersama," ungkapnya.
Untuk kepentingan hal itu, kata Robikin, seluruh warga NU akan membela Said Aqil.
"Kami semua, baik selaku warga maupun pengurus NU akan senantiasa berdiri di belakang Kiai Said Aqil," kata Robikin. (adi)