Ini Upaya KPU Surabaya Amankan Pemilu Dari Covid-19
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah menyiapkan segala protokol kesehatan yang diterapkan di seluruh tahapan kegiatan Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya 2020 ini.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Subairi mengatakan, Pemilu kali ini telah diikat dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
“Semua tahapan yang dilakukan KPU secara otomatis sesuai prosedur penanganan Covid-19,” ungkap Subairi ketika ditemui di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman, Surabaya, Jumat 9 Oktober 2020.
Bairi menjelaskan, penerapan protokol kesehatan yang wajib diikuti oleh para pegawai KPU Surabaya dan juga petugas PPK, PPS, PPDP, KPPS, pasangan calon, dan peserta kampanye berupa 3M, yakni wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Sebuah konsekuensi logis tentunya, ini harus kita jalani dengan pemenuhan protokol kesehatan. Harus pakai masker, harus pakai hand sanitizer atau cuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah memfasilitasi petugas PPK, PPS dengan alat pelindung diri. Sehingga, selama proses dilaksanakan tidak terjadi penularan Covid-19.