Ini Titik-Titik Lokasi Larangan Parkir di Kota Malang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sudah memetakan titik-titik lokasi larangan parkir bagi pengemudi kendaraan bermotor. Lokasi larangan parkir ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Tempat terlarang parkir sesuai ketentuan, pertama di tikungan, lalu di tempat yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti,” ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra pada Minggu 10 Desember 2023.
Lokasi selanjutnya yaitu titik penyebrangan orang atau zebra cross adalah tempat yang dilarang bagi pengendara untuk memarkir kendaraannya di tepi jalan.
Selain itu kata Widjaja, titik selanjutnya adalah penarikan parkir di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tunggal. Jika ada pengendara yang berhenti untuk menarik sejumlah uang, maka juru parkir dilarang menarik retribusi.
"Di ATM tunggal itu dilarang, karena memang seluruhnya belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,” katanya.
Maka dari itu jika ada pengendara yang ditarik retribusi parkir saat menarik uang di ATM. Widjaja mengatakan bahwa yang bersangkutan berhak untuk tidak memberikan kepada juru parkir.
“Selama belum ada penetapan, maka belum ada pengenaan retribusi. Tentu itu tidak boleh, karena kami tidak menetapkan sebagai titik parkir," ujarnya.
Masyarakat kata Widjaja bisa melaporkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh para juru parkir dengan mendokumentasikan identitas dari juru parkir dan bisa melaporkan melalui media sosial resmi milik Dishub Kota Malang.
"Jika dia memiliki KTA, kami akan mencabut KTA, kami akan skorsing dia. Tapi kalau dia tak punya KTA, maka kami akan berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengambil langkah selanjutnya," katanya.
Advertisement