Ini Temuan Bawaslu Tentang Persoalan Pemilu di Berbagai Daerah
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyatakan ada sejumlah persoalan yang membuat pemungutan suara pada sejumlah TPS di berbagai daerah yang tertunda, TPS terlambat dibuka atau harus dilakukan pemungutan suara susulan.
"Secara teknis seharusnya dibuka pukul 7.00 WIB, tapi ada sejumlah TPS di daerah terlambat dibuka karena ketersediaan logistiknya yang terlambat, jadi dibukanya juga terlambat," sebut Abhan, Ketua Bawaslu.
Abhan juga mengatakan, selain keterlambatan logistik yang mengakibatkan terhalangnya hak pemilih, juga validitas daftar pemilih. Ia mencontohkan yang terjadi di Banyumas, Kalsel (TPS 19), Aceh, Kaltim, dan lain-lain.
"Dari pengawasan yang kami lakukan di beberapa TPS di daerah, keterlambatan dibukanya TPS berkaitan dengan ketersediaan surat suara. Untuk yang pemungutan suara susulan juga disebabkan keterlambatan surat suara maupun logistik lainnya," kata Mochammad Afifuddin, anggota Bawaslu RI.
Ia menyebutkan, kejadian-kejadian itu terjadi di beberapa TPS di Jakarta, Tangerang, Minahasa, Manokwari, dan beberapa daerah lain. "Di Manokwari ada anggota KPPS yang digantikan orang lain tanpa memiliki SK," ujar Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu lainnya.
Kasus berbeda terjadi di Minahasa, dari temuan Bawaslu, di salah satu TPS di Minahasa ada tujuh orang yang tidak terdaftar di DPT setempat yang mencoblos. Kasus yang sama ditemukan di beberapa daerah lain.
Selain dari daerah tersebut, ada beberapa kasus lain terkait ketersediaan logistik. Seperti yang terjadi di Banyumas, Sumut, di beberapa daerah Jawa Timur, dan beberapa daerah lainnya. "Ada yang distribusi surat suaranya yang terlambat, ada yang kotak suaranya rusak karena kebanjiran. Itu terjadi di Jambi," terangnya.
Dari hasil pengawasan itu pula, Bawaslu menyatakan sudah seharusnya jika dilakukan pemungutan suara susulan di beberapa daerah.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, ditemukan 74 persen potensi orang terhalang hak pilihnya karena permasalahan yang terjadi di TPS. Misalnya, ada orang yang tidak bisa mencoblos meski namanya terdaftar di DPT tapi tidak memiliki form A5 sebagai syarat bisa mencoblos. Padahal, selama orang itu bisa menunjukkan KTP, sudah bisa mencoblos," terang Abhan.
Advertisement