Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban saat PPKM di Malang
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang sudah menerbitkan protap penyembelihan hewan kurban saat perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah. Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Malang, Moh Rosyad mengatakan penyembelihan hewan kurban mulai dilakukan pada 11, 12 dan 13 Dzulhijah di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
"Mengingat keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, maka pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan penerapan Prokes Covid-19 yang ketat, serta melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban," ujarnya, pada Minggu 11 Juli 2021.
Dalam penyembelihan hewan kurban tersebut ujar Rosyad pihak sudah berkoordinasi dengan Perumda Tugu Tirta terkait Tarif Bea Potong dan Biaya Pemrosesan Hewan Qurban. Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Elfiatur mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan layanan penyembelihan hewan kurban di RPH. Perumda Tugu Tirta ujarnya memiliki RPH yang tersebar di Gadang dan Cemorokandang, Kota Malang.
"Layanan yang disediakan meliputi penyediaan hewan kurban, baik sapi maupun kambing, pemotongan dan pengulitan, belah karkas dan butchering, penimbangan dan pengemasan hingga pengantaran," katanya.
Elfi mengatakan bahwa proses penyembelihan hewan kurban di RPH Perumda Tugu Tirta sesuai dengan syariat dan secara medis langsung diawasi oleh dokter hewan.
"Kami memiliki fasilitas dan peralatan yang cukup modern seperti gergaji mesin, ruang deboning dan butchering di suhu 12 derajat celcius, fasilitas air blast dan truck cold storage untuk pengiriman. Semua ini dibutuhkan untuk menjaga kualitas daging yang akan didistribusikan," ujarnya.
Advertisement