Ini Tarif Praktik Aborsi si Dukun Bayi Yamini
Yamini, (57) dukun bayi yang melakukan praktik aborsi di rumahnya sendiri di Desa Ngragoretno Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang, untuk sekali praktiknya ia memasang tarif Rp 2 juta.
“Biasanya tersangka ini memasang tarif sekali paket aborsi sekitaran Rp 2 juta rupiah tiap satu pasiennya,” kata Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo, Kamis, 21 Juni 2018.
Yamini mengatakan dirinya sudah selama 25 tahun membuka praktik. Selama puluhan tahun itu si dukun bayi hanya mengaku delapan kali melakukan perbuatan terlarang itu. Namun, dalam pembongkaran kuburan janin kemarin ditemukan 20 kantong plastik berisi tulang belulang janin bayi.
“Setelah dibongkar isi plastik tersebut isinya berupa tulang belulang bayi, mulai dari kaki, iga, tangan, tempurung kepala, hingga bayi utuh,” tambahnya.
Selama ini, pasien yang meminta tolong jasa aborsi dari ibu enam anak itu berasal dari berbagai daerah, baik Magelang maupun luar Magelang. Pasien terakhir yakni NH (40) warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atas temuan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Yamini, pasien NH dan suami sirinya. Ketiganya terancam pasal 80 ayat 3 dan pasal 80 ayat 4 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancapan penjara selama 15 tahun atau denda 3 Milyar rupiah.
Advertisement