Ini Tarif Layanan Striptis Anak di Cafe Banyuwangi
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan layanan striptis di sebuah cafe di Banyuwangi. Tiga tersangka yang ditetapkan adalah pemilik atau pengelola cafe berinisial J dan B, serta seorang muncikari berinisial I.
Ketiga orang ini ditetapkan menjadi tersangka karena ikut berperan dalam penyediaan layanan tarian striptis tersebut. Selain itu mereka juga mendapatkan keuntungan dari setiap layanan yang diberikan dua penari striptis yang salah satunya anak di bawah umur itu.
“Ketiga tersangka ini mendapatkan bagian 25 persen dari pembayaran yang diterima korban,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu, Jumat, 14 Januari 2022.
Untuk sekedar menemani tamu menyanyi, setiap jam para pemandu lagu mendapatkan bayaran sebesar Rp100 ribu. Dari jumlah itu sebesar 25 persen atau Rp25 ribu diberikan kepada pengelola dan muncikari.
Untuk tarif layanan tarian striptis tentunya harganya berbeda dengan sekedar menemani menyanyi. “Untuk satu kali show tarian striptis tarifnya sebesar Rp700 ribu,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, layanan tarian striptis ini sebenarnya sudah berlangsung sekitar setahun lalu. Namun korban sempat berhenti untuk beberapa lama dari aktivitas tersebut.
“Korban baru kembali lagi sekitar 3 minggu lalu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah cafe di wilayah Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Kamis, 13 Januari 2022 malam. Cafe ini digerebek karena terindikasi menyediakan layanan tarian striptis. Parahnya lagi, satu dari dua pemandu lagu yang diduga memberikan layanan striptis masih anak di bawah umur.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi ini, diamankan 15 orang pemandu lagu untuk dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan dua orang pengelola atau pemilik cafe tersebut beserta seorang mami atau muncikari.
Tiga orang ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang eksploitasi anak dan pornografi.