Ini Tahapan Pilkada Banyuwangi
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Tahapan pelaksanaan pesta demokrasi ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2020.
Sejumlah tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi sudah dilakukan sejak 1 November 2019 lalu. Mulai tahapan sosialisasi kepada masyarakat, penyuluhan/bimbingan teknis pada PPK, PPS, PPDP hingga KPPS. Tahapan pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri, pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan. Tahapan-tahapan ini sudah dilakukan pada 2019 lalu.
Untuk tahapan Pemilihan Bupati di tahun 2020, ada beberapa yang sudah berjalan dan dilaksanakan. Berikut tahapan-tahapannya :
-24 Juni - 14 Juli 2020 : Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
-15 Juli - 13 Agustus 2020 : Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih
- 4 September - 6 September 2020 : Pendaftaran Pasangan Calon
- 19 September - 28 September 2020 : Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS
- 23 September 2020 : Penetapan Pasangan Calon
- 24 September 2020 : Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon
- 26 September - 5 Desember 2020 : Masa Kampanye
- 1 Oktober 2020 - 23 November 2020 : Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- 28 Oktober - Desember 2020 : Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS
- 6 Desember - 8 Desember 2020 : Masa Tenang dan Pembersihan Alat Peraga
- 7 Desember - 21 Desember 2020 : Audit Laporan POenerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
- 23 Desember - 25 Desember 2020 : Pengumuman Hasil Audit LPPDK
- 9 Desember 2020 : Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
- 10 Desember - 14 Desember 2020 : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan oleh PPK
- 13 Desember - 17 Desember 2020 : Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten
Dalam pelaksanaan seluruh tahapan tersebut penyelenggara diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19.
Protokol kesehatan yang dilakukan di antaranya adalah penggunaan masker dan pelindung wajah atau face shield saat kegiatan tatap muka, menjaga jarak, melakukan pemeriksaan suhu badan, dan mencuci tangan.
Advertisement