Ini Syarat Nikah Saat Pandemi dari Kemenag Kota Malang
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang sudah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan bagi para calon pengantin yang hendak melakukan prosesi pernikahan.
"Pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), dilaksanakan pada hari dan jam kerja seperti biasa. Sudah mulai berlaku di Kota Malang, hanya saja memang ada peraturan khusus terkait protokol kesehatan," tutur Kasi Binmas Islam Kemenag, Kota Malang, Moh Rosyad pada Jumat 12 Juni 2020.
SOP protokol kesehatan tersebut terang Rosyad tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020.
"Bisa dilaksanakan di KUA atau di luar KUA. Protokolnya seperti memakai masker, sarung tangan dan hand sanitizer. Selain calon pengantin, wali dan pengiring juga harus pakai sarung tangan dan masker," jelasnya.
Selain itu, Rosyad menuturkan bagi para peserta prosesi akad nikah dibatasi maksimal hanya 10 orang saja. "Sementara prosesi akad di Masjid atau gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan, atau tidak boleh lebih dari 30 orang," ujarnya.
Rosyad juga menyampaikan pihaknya sudah meneruskan surat edaran terkait pemberlakuan protokol kesehatan tersebut ke tiap-tiap KUA yang ada di Kota Malang.
"Di Kota Malang sudah dilakukan sosialisasi kepada Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam dan Pegawai di lingkungan Bimas Islam Kota Malang untuk diteruskan kepala majelis-majelis taklim," katanya.
Dalam penerapannya nanti, pihak KUA yang akan mengatur waktu, tempat sampai petugas protokol kesehatan untuk memastikan prosesi akad nikah berjalan sesuai protokol.
"Bila di luar KUA (akad nikah) maka Kepala KUA berkoodinasi dengan pihak terkait atau aparat keamanan setempat agar akad nikah berjalan sesuai dengan protokol kesehatan," terang Rosyad.
Selain itu ujar Rosyad, Kepala KUA di Malang diwajibkan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan dalam penerapannya. "Bila ada pelanggaran protokol kesehatan, penghulu pun berhak menolak pelayanan nikah," tutupnya.
Advertisement