Ini Syarat Perjalanan di Bandara Juanda Jika Belum Vaksin Booster
Pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster maka diwajibkan membawa hasil negatif swab antigen ataupun RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Kebijakan terbaru itu berlaku di Bandara Internasional Juanda mulai hari ini, Selasa, 5 April 2022.
Hal tersebut disampaikan General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar sesuai dengan aturan pemerintah terkait perjalanan di Bandara di tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah telah melakukan perubahan aturan, kini penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam apabila baru mendapatkan vaksin dosis dua," ucap Sisyani Jaffar, Selasa 5 April 2022.
Sedangkan bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis satu maka wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 Jam. Lanjut Sisyani.
Sisyani menjelaskan bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah vaksin ketiga atau booster maka tidak diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR maupun swab antigen.
Sedangkan untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Dan dilengkapi surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," imbuhnya.
Kemudian untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.
Lebih lanjut Sisyani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini.
"Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No. 36 Tahun 2022,” kata Sisyani.
Sisyani mengimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi demi kelancaran dan keamanan penerbangan.
"Kami mengimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” pungkasnya.
Advertisement