Komnas HAM Ajukan Syarat untuk Pulangkan WNI Eks ISIS
Wacana hak asasi manusia (HAM) sering dilontarkan dalam polemik rencana memulangkan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) Eks Islamic State Iraq Suriah (ISIS), dari Timur Tengah ke Tanah Air.ISIS. Komisi Nasional HAM meminta pemerintah memulangkan mereka, meski dengan sejumlah syarat.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, pemerintah harus membagi WNI eks ISIS dalam sejumlah kategori, mulai dari kelompok agitator, ideolog, dan yang hanya terpapar paham saja.
"Syaratnya apa? Diteliti secara baik mana yang kombatan, mana yang terpapar, mana yang agitator, mana yang ideolog, mana yang dulu melakukan kekerasan dan sebagainya. Mana yang terpapar saja, harus ada kategorisasi," kata Choirul di kawasan Senayan.
Masing-masing kategori akan memetakan risiko bahaya, serta startegi untuk melakukan deradikalisasi. Misalnya, jika WNI tersebut sebatas simpatisan, program deradikalisasi menjadi solusi. Hal tersebut disinyalir mampu mencegah orang lain untuk melakukan tindakan serupa.
"Untuk orang-orang yang masuk kategorisasi terpapar, dan ikut-ikutannya kecil banget ya ada program deradikalisasi secara sosial," sambungnya.
"Kemudian manfaat mereka jika nilai-nilai ISIS itu bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia, nilai Pancasila, nilai kemanusiaan, agar apa? Mencegah orang lain untuk keluar dan bergabung dengan organisasi ISIS atau sejenisnya," lanjutnya.
Sementara, untuk kategori agitator, Komnas HAM meminta agar pemerintah mengadili mereka secara terbuka. Langkah ini agar tak ada lagi terorisme berbalut agama di kemudian hari, dilansir dari Suara.com.
Seperti diketahui, polemik memulangkan WNI eks ISIS banyak direspon oleh tokoh pemerintah hingga politisi. Sejumlah pihak terang-terangan menolak rencana itu, seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sedangkan yang lain bersikap lebih lunak untuk memulangkan WNI eks ISIS, seperti sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Advertisement