Ini Syarat Ketika Kunjungi Narapidana di Lapas dan Rutan
Sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar yang ditetapkan pada 30 Juni 2022 lalu, Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo berencana akan menggelar uji coba layanan kunjungan bagi keluarga narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan). Rencananya, uji coba akan dimulai setelah hari raya Idul Adha 2022.
Teguh menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengunjung sebelum berkunjung ke lapas dan rutan. Pengunjung dapat diterima apabila telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.
“Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif,” katanya.
Untuk mengatur kunjungan agar lebih tertib dan aman, Kadivpas meminta lapas dan rutan membuat sistem antrean dengan memanfaatkan TI.
“Kita memerlukan sistem administrasi yang baik sehingga pelayanan tatap muka tersebut berjalan dengan lancar,” tukasnya.
Agar berjalan sesuai rencana, lanjutnya, maka seluruh jajaran juga harus mensosialisasikan hal tersebut kepada petugas maupun WBP.
“Berikan pemahaman kepada seluruh jajaran sehingga terjadi kesinambungan dalam kegiatan ini,” terangnya.
Setiap narapidana/tahanan/anak nantinya hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja.
“Uji coba tatap muka ini kita laksanakan dua kali dalam satu minggu,” jelasnya.
Sementara itu, Kakanwil dalam sambutannya meminta jajaran tetap waspada dan siaga menjelang pelaksanaan Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka tersebut. Dia juga meminta seluruh lapas dan rutan tetap berkoordinasi dengan kantor wilayah untuk memantau setiap perkembangan yang terjadi di lapangan.
“Apalagi masalah Covid-19 kembali mencuat, maka seluruh jajaran harus benar-benar siaga,” pesannya.