Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan bagi Calon Anggota KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mulai menyebarkan informasi pendaftaran bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran telah dibuka untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Pengumuman dibukanya pendaftaran disampaikan ke kecamatan dan ke kantor kelurahan/desa di Kabupaten Bojonegoro. Pengumuman lewat ke Ketua RT/RW di lingkungannya masing-masing.
“Sudah dibuka hari ini,” ujar Ketua RT 17/03 Kelurahan Klangon, Kecamatan Kota Bojonegoro, Noto, pada Selasa 17 September 2024. Dia menambahkan, pengumuman, selain lewat lesan juga buklet dan lewat media social whatsapp
Sedangkan pendaftaran mulai dibuka pada Selasa 17 September hingga 21 September 2024. Untuk penerimaan calon anggota KPPS pada 17 hingga 28 September 2024. Untuk penelitian administrasi calon anggota KPPS pada tanggal 18 hingga 29 September 2024. Dilanjutkan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon anggota KPPS pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Digelar tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 30 September hingga 5 Oktober 2024, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi anggota KPPS pada 5 hingga 7 Oktober 2024.
Untuk tahap selanjutnya digelar penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024. Sedangkan masa kerja anggota KPPS dimulai setelah pelantikan yaitu pada 7 November dan berakhir pada 8 Desember 2024.
Syarat yang perlu dipenuhi dan tata cara pendaftarannya.
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen yang Diperlukan:
Untuk pendaftaran, calon petugas KPPS Pemilu 2024 perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan bermaterei untuk pemenuhan persyaratan.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
Daftar riwayat hidup.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
Setelah menyiapkan semua dokumen, calon petugas KPPS perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS.
Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.
Advertisement