Inilah Surat yang Ditunggu-tunggu Rakyat: Setya Novanto Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi KTP-el.
Sprindik yang juga menandai Setnov kembali menjadi tersangka itu, beredar di kalangan awak media, Senin, 6 November 2017.
Dalam Sprindik bernomor surat 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 itu, Setnov disangkakan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nomor sprindik itu tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK bernomor B169 23/11/2017, yang dikeluarkan pada Sabtu 3 November 2017. Dokumen itu menyebut bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi e-KTP ini dimulai sejak 31 Oktober 2017.
Namun, lembaga antirasuah belum memberikan konfirmasi mengenai keaslian surat itu. Sementara Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengakui, belum tahu mengenai SPDP bercap KPK.
"Saya tak bisa menanggapi kalau saya belum tahu," kata Idrus di Jakarta, Senin, 6 November 2017.
Meski demikian, dia mengatakan semua proses hukum yang dilakukan KPK akan dihormati oleh Partai Golkar.
"Kalau ada proses-proses seperti ini, kami hargai proses itu. Tapi saya belum tahu soal ini," tukasnya.
Idrus menambahkan, kalau Partai Golkar tetap berkukuh dengan keputusan hukum terakhir. Yakni putusan gugatan praperadilan Setnov yang dikabulkan Pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Pengabulan gugatan itu berimbas pada hilangnya predikat tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el dari Setnov.
Ketika proyek e-KTP ini terjadi, Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar, pada 2012. Novanto sempat ditetapkan tersangka pada Juli 2017 karena terlibat dalam pengaturan proyek ini.
Namun, dia mengajukan gugatan pra peradilan untuk penetapan tersangkanya pada 4 September. Hakim Cepi Iskandar yang memimpin praperadilan ini memutuskan bahwa gugatan Novanto dikabulkan.
Keputusan itu diketok pada Jumat 29 September dan menyatakan penetapan tersangka Novanto batal demi hukum. (kuy)