Ini Sosok MYD, Tersangka Video Syur bareng Gisel
Gisella Anastasia (GS) atau Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Selain Gisel, pemeran pria di video syur tersebut yang berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka.
Siapakah MYD ini? "Iya (Michael YD)," kata Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan saat ditanya apakah MYD diduga Michael Yukinobu Defretes, Selasa 29 Desember 2020.
Berdasarkan penelusuran akun media sosialnya, MYD adalah sosok pria yang hobi bermain basket. Sejumlah foto menunjukkan pria bertubuh kekar itu menjalankan hobinya.
Berdasarkan laman profil akun media sosialnya, MYD berasal dari Kota Medan. Dia sempat mengenyam pendidikan tinggi di salah satu universitas swasta di Jakarta. Masih di laman profil itu pula, dia mengaku pernah tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.
Selain hobi bermain basket, MYD sering pergi ke luar negeri. Sejumlah foto yang diunggahnya berlatar belakang pemandangan dan sudut kota-kota di dunia.
Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur usai penyidik melakukan gelar perkara, pada Selasa kemarin. "Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.
Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
"Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri.
Advertisement