Ini Sosok Bapak Tega Cabuli dan Bunuh Anak Kandungnya di Kediri
Pelaku pembunuhan terhadap anak kandung berinisial S warga Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri harus mengakhiri pelariannya. Unit Reskrim Polres Kediri terpaksa harus menembak kaki pria berusia 53 tahun tersebut.
Saat digelandang petugas, tangannya terus menengadah ke atas layaknya seorang yang sedang berdoa. Sepintas tersirat wajah yang penuh penyesalan.
"Yang jelas kabur keliling, tapi kita berhasil tangkap di sekitar SPBU. Kita memberikan tindakan tegas terukur," jelas Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Senin 17 Juli 2023.
Lebih lanjut ia menceritakan motif dari pembunuhan disertai aksi pencabulan tersebut.
"Kita mendapatkan motif, bersangkutan punya dendam atau sakit hati karena sering kali dikatai-katai oleh korban. Dari situ merasa tidak terima lalu muncul niat menyiksa terhadap korban," terangnya.
Kronologis awalnya, korban sepulang dari tempat kerja pada hari Rabu 05 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban saat itu sedang ganti baju di kamar.
Setelah itu, muncul ayahnya yang kemudian menarik tangan korban. Korban yang berusia 20 tahun sempat berteriak. Takut aksinya diketahui oleh orang lain, pelaku tega mencekik dan membekap mulut anak gadisnya tersebut. Korban spontan terpeleset jatuh, sehingga menimbulkan ada luka di bagian kepala.
"Setelah itu korban dibopong oleh tersangka di bawah ke kamar mandi dalam kondisi tak sadarkan diri atau pingsan masih dalam keadaan hidup. Saat berada di dalam kamar mandi, korban sempat disetubuhi atau dicabuli," terang Kasat Reskrim.
Setelah diperlakukan tidak senonoh, pelaku mengecek kondisi korban. Ketika diketahui jika bersangkutan masih hidup tersangka berusaha memastikan bagaimana korban meninggal. Lalu timbul inisiatif dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban dengan menenggelamkan kepala korban ke air.
Tersangka lantas mengambil dua sak karung. Tubuh korban dimasukkan ke dalam keadaan tangan dan kaki terikat, mulut dilakban.
Sebelum dibuang, pelaku masih sempat mempreteli harta benda milik korban. Di antaranya sebuah handphone dan sepeda motor. Dalam perkara ini polisi menyita 13 barang bukti.
Akibat dari perbuatan kejinya itu, penyidik Polres Kediri menjerat tersangka dengan 4 pasal berlapis, yaitu pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, pasal 338 KUHP sengaja menghilangkan nyawa orang lain, pasal 286 KUHP tentang persetubuhan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dusun Kunir Desa Bulu Pasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan di dalam karung plastik, Sabtu 8 Juli 2023 siang.
Kali pertama ditemukan kondisi karung terperosok di area pengairan sawah tidak jauh dari pinggir jalan raya. Saat dibuang diduga kondisi korban saat itu masih hidup, hingga akhirnya bersangkutan meninggal dunia karena diduga paru parunya kemasukan air.