SOP Ponpes di Malang Jika Ingin Beroperasi di Era New Normal
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengatur Standar Operation Prosedur (SOP) bagi institusi pendidikan, salah satunya Pondok Pesantren (Ponpes), jika ingin menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar di fase new normal.
Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Dalam Perwali tersebut dinyatakan bahwa Ponpes harus memastikan bahwa para santri dalam keadaan sehat yang dibuktikan melalui hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau hasil Rapid Test dan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang, Husnul Mu'arif mengatakan, Ponpes harus menerapkan protokol kesehatan mulai dari pengecekan suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan ditiap sudut ruangan Ponpes.
"Kemudian kami akan survei juga untuk kapasitas kamar pondoknya. Jangan sampai di kamar pondok tidak menerapkan physical distancing," jelasnya, pada Senin 1 Juni 2020.
Husnul mengatakan, survei tersebut akan menghitung luas kamar pondok dengan jumlah santri yang ada di Ponpes tersebut apakah sudah memadai untuk menerapkan physical distancing di satu kamar pondok.
"Jika tidak memenuhi mungkin bisa menggunakan beberapa ruang kelas yang bisa dialihfungsikan sebagai kamar. Jika memang kamar pondok tidak memadai menerapkan physical distancing," tuturnya.
Selain itu, Husnul menerangkan skema lain yang dapat ditempuh oleh Ponpes yaitu dengan cara menempatkan para santri di rumah warga yang berada di sekitar Ponpes.
"Mungkin di sekitar Ponpes ada rumah-rumah masyarakat yang bisa dijadikan sebagai kamar pondok," katanya.
Selain itu, Husnul menuturkan untuk menjalankan fungsi kontrol penerapan protokol kesehatan di lingkup Ponpes nanti akan ada Gugus Tugas Covid-19 Khusus Pesantren.
"Gugus tugas ini yang akan menjalankan fungsi pengawasan, mulai dari kamar pondoknya kemudian perilaku hidup bersih dan sehat para santri mulai dari pagi sampai paginya lagi," tutupnya.
Masa Transisi Malang Raya sendiri berlangsung selama 7 hari yang dimulai pada 31 Mei 2020 sampai 6 Juni 2020. Selama masa transisi menuju fase new normal tersebut semua institusi pendidikan termasuk Ponpes, harus menjalankan kegiatan belajar-mengajar secara daring atau online.
Kegiatan belajar-mengajar secara fisik atau tatap muka dapat diberlakukan ketika Malang Raya sudah memasuki fase new normal, namun dengan catatan harus menjalan SOP Protokol sesuai Perwali Kota Malang.