Ini Sikap Kejagung soal Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan, akan mempelajari terlebih dahulu soal putusan Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
“Kam akan pelajari lebih dahulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip Antara, Rabu 9 Agustus 2023.
Dikatakan Ketut Sumedana, pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan MA yang memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. Yaitu dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. ”Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap,” imbuhnya.
Sebelumnya MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup. Menyusul permohonan kasasi mantan Kadiv Propam Polri tersebut yang diterima MA.
"Pidana penjara seumur hidup," sebagaimana bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa 8 Agustus 2023.
Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, setelah mengajukan kasasi, putusan MA memvonis menjadi hukuman seumur hidup.
Seperti ditulis Ngopibareng.id, diketahui terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Sidang kasus pembunuhan berencana korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat alas Brigadir J berlangsung 5,20 jam dari pukul 10 hingga pukul 15.20 waktu setempat.
Beberapa detik sebelum vonis ketua majelis hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri. Mantan Kadiv Propam Polri itu selanjutnya berdiri. ”Atas perkara ini terdakwa divonis mati,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iman Wahyu Santoso Senin 13 Februari 2023.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yaitu hukuman seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Senin 13 Februari 2023 telah membacakan putusan atas terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.