Ini Sekilas Riwayat Komisioner KPU yang Terkena OTT KPK
Diringkusnya salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 8 Januari 2020 membuat banyak orang penasaran tentang sosok pria yang satu ini.
Dikutip dari Antaranews, Wahyu Setiawan merupakan salah seorang dari tujuh komisioner KPU RI terpilih periode 2017-2022. Ia lahir di Banjarnegara pada 5 Desember 1973 dan mengawali kariernya sebagai penyelenggara pemilu pada 2003 silam.
Awal karier Wahyu bisa dibilang cukup bagus. Karena Wahyu tak hanya terpilih sebagai komisioner KPU Kabupaten Banjarnegara, tapi juga menjadi Ketua KPU di Banjarnegara selama dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
Kemudian, Wahyu Setiawan melanjutkan kariernya sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2013-2018. Sebelum masa jabatannya berakhir, kariernya semakin melesat tatkala ia terpilih sebagai anggota KPU RI.
Wahyu merupakan alumnus FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 1997. Kemudian pada 2007, ia menamatkan program pascasarjana ilmu administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto
Judul tesisnya juga menyangkut soal kepemiluan yaitu Kinerja Organisasi Publik Studi Tentang Kinerja KPU Kabupaten 2007 Banjarnegara.
Selama berkarier di bidang kepemiluan sebelum menjadi komisioner KPU RI, Wahyu bahkan sudah mendapatkan sejumlah penghargaan, seperti penghargaan kemitraan dari Polres Banjarnegara pada 2010, orientasi tugas anggota KPU dari KPU RI pada 2013.
Kemudian bimbingan teknis pengelolaan pelayanan informasi, juga FGD penyusunan model pendidikan pemilih dari KPU RI pada 2015
Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan KPK pada Rabu siang, di Kantor KPU RI.
"Benar. Siapa saja yang diamankan dan dalam kaitan apa, serta berapa uang yang diamankan masih didalami penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.
Saat dipastikan nama anggota Komisioner KPU tersebut, Alexander tidak membantah. "Informasi awalnya seperti itu," katanya.
Ia mengatakan gelar perkara rencananya akan dilangsungkan pada Kamis 9 Januari 2020 besok, tepatnya pada pukul 11.00 WIB.