Ini Sanksi-sanksi Bagi ASN Jabar yang Nekat Mudik
ASN (aparatur sipil negara) di Jawa Barat gak boleh mudik lebaran. Kalau nekat mudik, Pemrpov telah menyiapkan tiga katagori sanksi.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Ahmad mengatakan, ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang mudik selama masa pandemi. . Ada ringan, sedang, dan berat," kata Daud Ahmad, Rabu.
Ia menuturkan sanksi kategori pertama adalah ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari Kemenpan RB masuk dalam kategori sanksi ringan.
"Itu akan dihukum disiplin ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," katanya.
Sanksi kedua ialah bagi ASN yang diketahui mudik pada 6 April 2020, hukumannya bisa mendapatkan hukuman sedang dan Daud memastikan hukuman ini termasuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi kategori ketiga ialah bagi ASN yang melakukan mudik pada 9 April 2020 atau setelah terbitnya surat.
"Kalau yang ini hukumannya berat. Bisa, tadi kategori dua penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," ujarnya.
Pihaknya memastikan pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel dan menurutnya dalam masa penanganan dan pencegahan COVID-19, ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terutama terkait mematuhi aturan yang dirilis pemerintah.
"Itu termasuk tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemi selesai baru kita laksanakan mudik," kata Daud.(ant)